Headlines

Askes OTW BPJS Januari 2014

Posted by @endrayr | | Posted in ,


Askes Road to BPJS

Penulis-Bulukumba (Pb).HARAPAN rakyat Indonesia yang menginginkan adanya jaminan sosial bagi kehidupan mereka, bakal segera terwujud pasca diundangkannya BPJS untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keinginan ini, diilhami oleh negara lain, seperti  Kanada dan Jerman. 
Di negara-negara yang sudah lebih dahulu memberlakukan UU Jaminan Sosial itu, rakyat telah mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa negara di antaranya juga memberi jaminan bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Karena itu, kehadiran UU BPJS ini yang disambut gembira oleh sejumlah masyarakat, tentu saja dapat dimaklumi. Sebab idealnya seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi ke dalam jaminan sosial
Harapan ini, tentu saja masuk akal, sebab, rakyat sudah bosan setiap kali mendengar dan menyaksikan di berbagai media perihal masih adanya  rakyat miskin yang ditolak oleh pihak rumah sakit untuk berobat karena tiadanya biaya dari sang pasien. Kita pun sudah tidak ingin mendengar lagi manakala ada pensiunan yang terpaksa harus kembali menjadi pekerja kasar di hari tuanya. Ditambah dengan banyaknya masyarakat menengah yang jatuh miskn karena menderita penyakit, menjual apa yaBahkan sebutan dan plesetan "jamila" alias jatuh miskin lagi, yang dialamatkan kepadanya, rasanya terlalu sedih untuk kembali dimunculkan ke permukaan.
Karena itu, dengan disahkannya UU BPJS ini,  dambaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan harapan baru di tengah kehausan sebuah belaian nyata dari negara dalam bentuk jaminan sosial mendekati kenyataan. Pemerintah mempunyai tugas meyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan UU BPJS yang baru saja disahkan.
Harus diakui, dengan adanya UU BPJS maka akan sangat membantu memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan, untuk jaminan hari tua, jaminan pensiunnya bahkan jaminan kematian. Namun itu semua akan dapat terlaksana apabila semua bertekad secara sungguh-sungguh, melaksanakan amanat undang undang dengan penuh komitmen.
Sudah berubah Pasca Terbitnya UU SJSN
Bagi PT Askes (Persero), kesungguhan komitmen menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan bukan terjadi pada saat ini saja, pada saat telah diketuknya UU BPJS. Kebulatan tekad untuk berubah sudah terjadi sejak tahun 2004, saat terbitnya UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Indonesia. Momentum itu menjadi titik balik perusahaan yang kini berusia 44 tahun ini untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri.
Dari masa ke masa, PT Askes (Perero) terus berbenah menyesuaikan diri seiring perkembangan situasi dan kondisi baik secara bisnis asuransi maupun kebijakan pemerintah karena dalam hal ini status perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu sebagai BUMN, PT Askes (Persero) melakukan serta menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya juga masyarakat umum.
Dinamika bisnis pun turut serta mewarnai perjalanan PT Askes (Persero) sepanjang berdirinya perusahaan ini sejak tahun 1968. Termasuk pada saat ini penerapan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengisyaratkan PT Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara, diyakini akan mendukung upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup masyarakat Indonesia. PT Askes (Persero) telah dan terus mempersiapkan diri mendukung pencapaian target pemerintah untuk mewujudkan universal coverage diranah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 nanti.
Universal coverage JKN bisa dibilang adalah  benang merah  bagaimana cita-cita awal perusahaan ini saat didirikan tahun 1968. Pada saat mendirikan BPDPK menteri kesehatan saat itu GA. Siwabessy berpikir kesehatan suatu saat akan menjadi masalah dalam kehidupan manusia apabila tidak dikelola secara asuransi. Dan benar saja dengan apa yang terjadi sekarang, dengan pola pembiayaan yang out of pocket yang mencapai 60-70 persen dari total pelayanan kesehatan maka sebagian besar rakyat kita dengan pola pembayaran fee for services atau dibayar langsung oleh pasien maka sudah jelas masyarakat kita tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan. Cita-cita Siwabessy itu kalau kita kaitkan dengan kondisi sekarang adalah benar,” jelas Direktur Utama PT Askes (Persero) I Gede Subawa.
PT Askes (Persero) memang telah mengalami berbagai pergantian status perusahaan, mulai dari sebuah badan yang berada dibawah komando Kementerian Kesehatan pada saat itu disebut Badan Pengelola Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), lalu berubah mejadi Perusahaan Umum Husada Bakti berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 dan 23 tahun 1984 dan berstatus BUMN. Kemudian pada tahun 1992 masih berstatus BUMN terjadi pengalihan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan PP No.6 Tahun 1992 hingga saat ini.
“Perubahan demi perubahan memang harus dilakukan PT Askes (Persero), karena perusahaan ini adalah milik negara, milik masyarakat , sehingga harus terus bermanfaat bagi masyarakat. PT Askes (Persero) memang telah mengalami berbagai perubahan secara signifikan, mulai dari status perusahaan, bisnis proses yang sedari tahun 70-an diubah dan terus tumbuh-kembangkan hingga sekarang, dan kini hampir mencapai puncaknya menuju Jaminan Kesehatan Nasional yang terpatri dalam UU SJSN. Saya harap Duta Askes tidak pernah lelah dan gentar dalam upaya menuju masyarakat Indonesia yang sehat dan lebih baik,” harap Sulastomo, salah satu mantan Direksi PT Askes (Persero) di era 70-80 an.
Transformasi Kesiapan Askes
Pada perkembangannya, pada tahun 2004  PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) dan bertugas mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Program ini pada tahun 2008 berubah nama menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dalam hal ini memperoleh amanah untuk mengelola tatalaksana kepesertaan, pelayanan dan organisasi dan manajemen.
Dengan hadirnya UU Nomor 40 Tahun 2004 yang menunjuk PT Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka secara proaktif PT Askes (Persero) mempersiapkan diri untuk  memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 UU SJSN. PT Askes (Persero) telah melakukakan berbagai perubahan dan penyesuaian yang mengacu pada prinsip penyelenggaraan asuransi sosial.
I Gede Subawa melanjutkan bahwa transformasi yang dilakukan semata-mata menunjukkan bahwa PT Askes (Persero) siap sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Transformasi ini diawali dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perseroan yang”nirlaba” yang menjalankan fungsi sosial seperti tercantum dalam pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan inipun telah disetujui oleh pemegang saham dan disahkan oleh notaris.
"Kebijakan pemegang saham menetapkan PT Askes (Persero) tidak lagi menyetorkan deviden dan surplus akhir tahun, dana yang dikembalikan itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Jadi PT Askes (Persero) saat ini benar-benar hanya menyelenggarakan jaminan kesehatan sosial karena bisnis Askes komersial telah ditangani oleh PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang beroperasi sejak 1 April 2009," ujar I Gede Subawa.
Selain itu, pihaknya telah melakukan perubahan struktur organisasi berbasis fungsi, memperkuat organisasi pada tingkat cabang, kabupaten/kota, dan membangun Askes Center di tiap-tiap rumah sakit yang melayani peserta Askes. Tentu saja hal itu diikuti dengan peningkatan kompetensi SDM dan kemampunan Sistem Informasi Manajemen dengan master file nasional yang realtime on line. Tidak berhenti sampai disitu, transformasi yang dilakukan PT Askes (Persero) dengan menyesuaikan beberapa 9 prinsip SJSN dalam penyelenggaran program perusahaan juga dilakukan si semua titik.
“Prinsip-prinsip SJSN sudah menjadi bagian dari bisnis proses dalam menjalankan perusahaan. Peserta harus mendapatkan menfaat yang bersifat komprehensif (prinsip ekuitas), dan juga dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili atau tempat tinggal peserta (prinsip portabilitas),” tegas I Gede Subawa.
Tahun 2010, bisa dibilang adalah tahun terakhir fase transformasi. Dan sepanjang tahun 2009, semua penyesuaian telah dilakukan PT Askes (Persero) demi menunjang kebijakan pemerintah setelah hadirnya UU No.40 tahun 2004. Sepanjang tahun 2009 pula, manajemen PT Askes (Persero) juga menempatkan tiga titik penting yang menjadi fokus pengembangan, perbaikan, dan penajaman pelayanan (hospitality), teknologi Informasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dalam hal pelayanan, kami menjadikan program preventif sebagai salah satu strategi kunci untuk mempertahankan kinerja perusahaan sebagai bagian dari kampanye hidup sehat. Dengan mempertajam sisi diagnosis dan pemeriksaan kesehatan secara berkala, jumlah kunjungan perawatan kesehatan di semua lini, baik rawat jalan maupun rawat inap, yang menurun dibanding tahun sebelumnya,” papar I Gede Subawa.
Roadmap Askes Menuju BPJS
Perlu ditekankan bahwa Proses tranformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyusun sistem dan prosedur aspek strategik dan aspek operasional untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan
  2. Menyusun berbagai konsep untuk masukan dan usulan bagi penyusunan peraturan dan perundangan yang dibutuhkan dalam implementasi BPJS Kesehatan
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
  4. Menyiapkan SDM yang handal untuk masa depan
Di tahun 2012, PT Askes (Persero) akan secara proaktif memberi masukan kepada pemerintah sebagai regulator yang terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden. Berikut adalah peraturan perundangan yang dibutuhkan sebagai payung hukum BPJS sebagai Jaminan Kesehatan Nasional 2014.
Peraturan Pemerintah :
1. Tata Cara Pengalihan Program (UU BPJS Ps 66)
2. Tata Kelola Aset Dana Jaminan Sosial (UU BPJS Ps 43 ayat 3)
3. Tata Kelola Aset BPJS Kesehatan (UU BPJS Ps 41 ayat 3)
4. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Peserta (UU BPJS Ps 17 ayat 5)
5. Tata Cara Hubungan AntarLembaga (UU BPJS Ps 51 ayat 4)
6. Penyertaan Modal Pemerintah (UU BPJS Ps 45 ayat 2)
7. Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 53 ayat 4)
8. Penerima Bantuan Iuran (UU 40 Ps 27 ayat 5)

Peraturan Presiden :
1. Pentahapan Kepesertaan (UU BPJS Ps 15 ayat 3)
2. Besaran dan tata Cara Pembayaran Iuran (UU BPJS Ps 19 ayat 5 huruf a)
3. Tata cara Pemilihan dan penetapan Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 31)
4. Pelayanan Kesehatan Tertentu bagi TNI & Polri (UU BPJS Ps 60 ayat 2 huruf b)
5. Gaji, Upah, dan Insentif bagi Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 44 ayat 8)
6. Teknis Jaminan Kesehatan (UU 40 Ps 19-28)
Keputusan Presiden :
1. Keanggotaan Pansel Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 28 ayat 3)
Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengungkapkan, Askes berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan materi tersebut sebelum November 2012. "Nanti, perseroan yang menyiapkan materinya, pemerintah yang buat regulasinya. Diharapkan, tahun berikutnya, yakni 2013 sudah bisa disosialisasikan," ujarnya.SUMBER PT. askes

Kemenkeu Kurang Adil untuk Formasi CPNS 2013

Posted by @endrayr | | Posted in , , , ,




Penulis-Bulukumba (Pb). Saat ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia sedang melakukan sosialisasi akademik atau disebut campaign / socialization to several universities.

Kota Makassar adalah urutan ke enam dari 12 kota yang akan melakukan campaign / socialization to several universities, tepat tanggal 5-6 April 2013 kemarin, telah dilakukan di kampus  Universitas Hasanuddin Makassar, cara yang mereka lakukan adalah memberikan form yang berisikan informasi tentang calon data yang akan mengikuti cpns mendatang yang rencana akan dilaksakan pada Bulan Juli-Agustus 2013.

Yang terpenting didalam pengisian FOrm tersebut hanya mencantumkan S1/S2 saja. Hal ini sudah diperkirakan bulan Juli-Agustus mendatangkan akan hanya membuka formasi CPNS untuk Alumni S1/S2 saja. Akan dikemanakan alumni SMK jurusan lainnya.Cukup adilkah Kemenkeu dengan seperti itu.Hendra


Silahkan berkomentar dibawah ini jika Anda setuju atau bahkan tidak sama sekali setuju??

FPS Tantang Bongkar Kejahatan Kerah Putih Di Awali Dari Selayar

Posted by @endrayr | | Posted in

Penulis-Bulukumba (Pb). Ketua FPS, Arsil Ihsan saat dimintai komentar terkait hal adanya info bahwa pihak berwajib telah mendapatikan ribuan liter bensin dalam drum yang di simpan oleh pengelola pertamina agen selayar, dengan tegas menyataka sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas kelakuan pengusaha bbm tersebut, pasalnya bbm yang mereka kelola sebagian dan selebihnya adalah bbm yang kemungkinanya bersubsidi dana negara, alias uang rakyat.Malah Arsil sempat menyampaikan statemen keras atas hal ini dengan menyebut kalimat “Mereka tidak tahu malu” padahal sebagian dan selebihnya kehidupan mereka sangat tergantung dari hasil keuntungan penjualannya yang berasal dari sebagian besar orang Selayar sendiri , jadi sama saja mereka itu dihidupi orang Selayar, dan kemungkinan paling memalukan adalah, bila anggaran subsidi yang dimaksud kemudian menjadi modal untuk memperbesar usahanya”, inikan sama saja rakyat yang memodali usaha mereka yang setahu saya , pada awalnya adalah usaha spekulasi belaka” tanpa menyebut siapakah sebenarnya yang di maksud dalam kalimat keras tersebut.
Lebih lanjut Arsil juga memberikan dukungan dan applaus kepada pihak Kepolisian yang berhasil mengungkap atau menemukan kebohongan tersebut, namun sayang sekali, karena pihak kepolisian belum melakukan penindakan secara hukum dengan mengedepankan azas pra duga tak bersalah.
Berkaitan hal ini, Insya Allah kami akan melakukan penelusuran, selanjutnya dalam minggu ini, FPS segera melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi secara tertulis sebelum kami melakukan somasi hukum ke Pertamina makassar terkait kesewenang wenangan atas hak dasar warga negara dalam p;emenuhan kebutuhan dasar dan pokok serta dugaan pelanggaran bidang perdagangan, selain itu tentu saja kami tentu akan mempertanyakan legalitas formal atas keberadaan, tanggungjawab, serta sebab akibat dari kegiatan pengelolaan bahan bakar migas di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar dengan mengedepankan kepentingan Masyarakat, Lingkungan Hidup serta Keselamatan jiwa dan harta Benda Masyarakat luas. Tnggu saja kawan, ini demi Selayar danIndonesia, artinya demi kebaikan kita semua tentunya termasuk pihak pengelola dan pertamina, semuanya kan Indonesia punya, jadi wajarlah kalau orang indonesia sendiri yang harus menjaganya, ujarArsil menutup komentarnya.
FPS menduga, bahwa kemungkinan kejadian yang berhasil di bongkar pihak kepolisian Selayar pada Kamis (4/8) didalam gudang terkunci milik agen resmi pertamina khusus penjualan premium dan solar, yang lokasi pangkalannya berada kecamatan Bontomanai, bukan kejadian yang peratama kalinya , namun sebelumnya tidak pernah mendapat pengawasan dan pemeriksaan pihak berwajib, namun kali ini ketahuan karena polisi telah curiga pada pengelola yang menutup pangkalanya sebelum jam istirahat.
Sampai saat ini , data Jumlah pemakaian, Jenis pengunaaan , Jumlah pengguna, Klasifikasi Pengguna dan Kebutuhan, kuota, Serta data pengusaha atau pengelolaan sub agen bbm di wilayah Selayar belum ada yang dapat menjadi pembanding dalam perencanaan pembangunan oleh pemerintah kabupaten, ironisnya pemerintah sendiri hanya berpangku tangan dengan mengandalkan data dari lembaga vertikal lainnya sebagai bahan pembuatan selayar dalam angka yang menjadi salah satu patokan dalam penilaian perkembangan pembangunan selayar . Sebagai bukti atas data FPS ini adalah, land sektor yang mengurusi bbm dan perdagangannya tidak tahu sama sekali dengan hal ini, namun mereka punya data angka angka ” heran dari mana “. Akibatnya dugaan pembohongan publik, dugaan korupsi, pelanggaran UU transfarancy Publik dan pengelolaan keuangan daerah serta kejahatan perbankan, mafia bbm, Mafia Investasi, Kolusi dan Nepotisme kemungkinan besar telah terjadi dan aman aman saja. salah satu indikator yang membuat aman adalah terbentuknya jaringan Tutup Mulut yang modusnya adalah rekayasa input dan out put dalam perhitungan manual dengan penguatan angka angka yang telah seragam dan sangat rapi sehingga ketika di cocokkan oleh bidang perhitungan laba rugi, bersih-kotor-dengan manual maka tidak akan ada kesalahan perhitungan angka angka. Selanjutnya pada pencocokan auto atau tehnologi penghitungan managemen pintar, yang dioperasikan oleh bagian dari jaringan ini tentulah akan lolos dengan acungan jempol dari pimpinan tertinggi yang ternyata juga punya saham dalam referensi fiktif untuk jatahnya. Rangkaian dugaan yang membutuhkan keseriusan, kematangan moral dan mental serta keinginan kuat tidak akan mampu membongkar mafia kepentingan dan keserakahan yang menyebabkan ekonomi negara kita ini terpuruk, rakyat menjadi miskin dan saat ini terbelit kesusahan untuk hidup. Dibutuhkan kekuatan dan kewenangan serta keramahan yang terlegalisir oleh negara untuk bisa berperan dalam perang melawan para penjahat kerah putih di negeri ini. Mari kita awali dari kabupaten Kepulauan Selayar. (*). Sumber :  Selayar


Ketua dan Bendahara KUBE-FM Memotong dana pengembangan untuk kelompok sebesar 10 juta

Posted by @endrayr | | Posted in

Penulis-Bulukumba (Pb)

Ketua dan Bendahara Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE-FM) di Desa Tritiro Kec.Bontotiro Kab. Bulukumba memotong dana pengembangan kelompok sebesar 10 juta rupiah per kelompok. Dana pengembangan tersebut diperoleh dari kementerian Sosial RI yang ditindak lanjuti Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten yang langsung diterima melalui rekening kelompok dan dikelola oleh ketua dan bendahara kelompok masing-masing.
Dana yang diterima direkening sebesar 30 juta rupiah per kelompok yang kemudian akan dibelanjakan oleh ketua dan bedahara sesuai kebutuhan usaha kelompok tersebut.
untuk menghindari konflik antar para anggota kelompok maka secara teknis ketua dan bendahara akan membagi rata barang yang sudah dibeli kemasing-masing aanggota kelompok. dimana nilai barang yang seharusnyaa diterima masing-masing anggota adalah 3 juta rupiah, namun kenyataan dilapangan sangatlah berbeda dimana masing-masing anggota kelompok hanya menerima barang senilai 2 juta rupiah.
penjelasan dari ketua dan bendara kelompok katanya sebagian dana yang dipotong tersebut akan dikembalikan ke Dinas Sosial Kabupaten, Povinsi dan pusat sedangkan sisanya Huallahuallam,
Sementara itu tahun ini Desa Tritiro mendapatkan bantuan pengembangan kelompok sebanyak 7 (tujuh) KUBE-FM atau total dana yang masuk sebesar 210 juta rupiah. Rina

Generasi Baru 2013, Cara Tepat Menemukan Emas Lewat Internet

Posted by @endrayr | | Posted in

Penulis-Bulukumba (Pb)


Bisnis Online yang ada saat ini begitu banyak dan sangat variasi, tapi bisnis yang satu ini pada O.D.A.P  sangat berbeda, dimana bisnis ini, hanya mengisi form diatas dengan data yang valid. "Bersiaplah menjadi jutawan baru". Saya hanya memberikan sedikit tentang bisnis ini karena saya mengalami perubahan yang betul-betul terpercaya. Peluang bisnis ini saya sangat percaya bisa mengapai mimpi saya untuk ditahun 2013 ini. 

Info selengkapnya klik http://www.penasaran.net/?ref=xvqygg



 

Undangan Memasukan Proposal External Evaluator Program Pertukaran Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia

Posted by @endrayr | | Posted in


Yayasan BaKTI didirikan pada tahun 2009 dengan mendapat dukungan
pendanaan operasional dari Program Kerjasama Australia – Indonesia
untuk mendukung desentralisasi (AIPD – AusAID Program) mulai April
2011 – Maret 2013.

Yayasan BaKTI memiliki visi: “Meningkatnya Efektivitas Pembangunan di
Kawasan Timur Indonesia”, serta misi:  ”Mendukung Aktor Pembangunan
atau Pelaku Pembangunan agar Bekerja Lebih Efektif”.

Pencapaian misi dan visi Yayasan BaKTI diterjemahkan ke dalam empat
belas produk yang telah dikembangkan dan dilaksanakan selama dua
tahun, semenjak Yayasan BaKTI menjadi Yayasan independen pada akhir
tahun 2009. Ke empat belas produk tersebut menunjukkan BaKTI sebagai
lembaga pengelola dan pertukaran pengetahuan serta informasi
pembangunan dari dua belas provinsi di kawasan timur Indonesia (KTI).
Dari empat belas produk tersebut, BaKTI memlilih lima produk utama
yang diyakini dapat memberikan kontribusi terbesar untuk meningkatkan
pengelolaan Sumber Daya Pemerintah Daerah.

Kelima produk tersebut adalah :

1. Identifikasi, pengumpulan dan promosi Praktik Cerdas

Praktik cerdas adalah sebuah upaya atau kegiatan yang berhasil
dilakukan untuk menjawab sebuah tantangan yang dihadapi oleh suatu
komunitas di daerah tertentu. BaKTI mengidentifikasi, mengumpulkan
praktik-praktik cerdas di KTI dan mempromosikannya untuk direplikasi
di daerah lain yang memiliki hambatan.

2. Batukar.info

Sebuah portal online yang berisi informasi pembangunan yang sifatnya
user generated content yang memungkinkan para pemangku kepentingan di
KTI untuk memasukkan dan mencari  dokumen yang relevan, membaca berita
yang relevan dari seluruh wilayah. Portal ini juga merupakan forum
diskusi online untuk isu pembangunan di KTI

3.    BaKTINews

Sebuah media pertukaran informasi yang diterbitkan sekali sebulan yang
berisi artikel-artikel dan informasi pembangunan dari para pelaku
pembangunan di seluruh Kawasan Timur Indonesia

4.    Forum Kepala Bappeda

Sebuah forum yang beranggotakan para kepala Bappeda dari 12 provinsi
di KTI, yang mengadakan pertemuan regular untuk membahas isu-isu
pembangunan di KTI. Melalui forum ini, BaKTI menghubungkan para kepala
Bappeda dengan BAPPENAS.

5.    Diskusi Regional

Sebuah diskusi tematik tahunan yang mengangkat  isu-isu kebijakan yang
memilki dampak pada wilayah Kawasan Timur Indonesia.

Setelah berjalan hampir 2 tahun, BaKTI dan AIPD melihat perlunya
menilai dan mengevaluasi kualitas dari kelima produk di atas secara
komprehensif, yang meliputi jangkauan, cakupan dan intensitasnya.
Selain itu, BaKTI dan AIPD juga perlu mengetahui dampak dari
digunakannya produk-produk kunci tersebut pada pelaku pembangunan.
Untuk memastikan objektifitas penilaian dan perspektif  yang lebih
konstruktif, BaKTI akan merekrut Konsultan baik perorangan maupun
kumpulan beberapa orang  (Tim) sebagai external evaluator, yang akan
membantu melaksanakan evaluasi tersebut.

Tujuan :

Menilai kualitas dari lima produk-produk kunci yang dihasilkan BaKTI
(jangkauan, cakupan dan intensitasnya)
Mengevaluasi dampak produk-produk kunci BaKTI pada pelaku pembangunan.


Tahap-tahap Evaluasi:

Secara umum, evaluator akan melaksanakan evaluasi melalui tahap-tahap
berikut:

Konsultasi dengan BaKTI dan AIPD untuk memperbaiki rencana evaluasi
Menyerahkan rencana evaluasi yang telah direvisi
Literature review
Pengumpulan data
Analisa data dan penulisan laporan
Presentasi hasil kepada BaKTI dan AIPD
Menyerahkan laporan evaluasi dan menerima umpan balik dari BaKTI dan
AIPD
Finalisasi laporan evaluasi


Penyusunan Proposal

Peserta yang berminat untuk menjadi evaluator bisa dalam bentuk tim
ataupun perorangan. Peserta harus menyerahkan dua proposal, yakni:
Proposal Teknis dan Proposal Keuangan, yang diserahkan secara
bersamaan kepada BaKTI.

Batas waktu menyerahkan proposal adalah 17 Desember. Proposal
dikirimkan ke info@bakti.org
th: 0�Gcl�� @� 9, 69, 69); font-family: arial, helvetica, sans-serif; background-color: rgb(255, 255, 255);">membantu melaksanakan evaluasi tersebut.

Tujuan :

Menilai kualitas dari lima produk-produk kunci yang dihasilkan BaKTI
(jangkauan, cakupan dan intensitasnya)
Mengevaluasi dampak produk-produk kunci BaKTI pada pelaku pembangunan.


Tahap-tahap Evaluasi:

Secara umum, evaluator akan melaksanakan evaluasi melalui tahap-tahap
berikut:

Konsultasi dengan BaKTI dan AIPD untuk memperbaiki rencana evaluasi
Menyerahkan rencana evaluasi yang telah direvisi
Literature review
Pengumpulan data
Analisa data dan penulisan laporan
Presentasi hasil kepada BaKTI dan AIPD
Menyerahkan laporan evaluasi dan menerima umpan balik dari BaKTI dan
AIPD
Finalisasi laporan evaluasi


Penyusunan Proposal

Peserta yang berminat untuk menjadi evaluator bisa dalam bentuk tim
ataupun perorangan. Peserta harus menyerahkan dua proposal, yakni:
Proposal Teknis dan Proposal Keuangan, yang diserahkan secara
bersamaan kepada BaKTI.

Batas waktu menyerahkan proposal adalah 17 Desember. Proposal
dikirimkan ke info@bakti.org

Undangan Memasukan Proposal External Evaluator Program Pertukaran Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia

Posted by @endrayr | | Posted in


Yayasan BaKTI didirikan pada tahun 2009 dengan mendapat dukungan
pendanaan operasional dari Program Kerjasama Australia – Indonesia
untuk mendukung desentralisasi (AIPD – AusAID Program) mulai April
2011 – Maret 2013.

Yayasan BaKTI memiliki visi: “Meningkatnya Efektivitas Pembangunan di
Kawasan Timur Indonesia”, serta misi:  ”Mendukung Aktor Pembangunan
atau Pelaku Pembangunan agar Bekerja Lebih Efektif”.

Pencapaian misi dan visi Yayasan BaKTI diterjemahkan ke dalam empat
belas produk yang telah dikembangkan dan dilaksanakan selama dua
tahun, semenjak Yayasan BaKTI menjadi Yayasan independen pada akhir
tahun 2009. Ke empat belas produk tersebut menunjukkan BaKTI sebagai
lembaga pengelola dan pertukaran pengetahuan serta informasi
pembangunan dari dua belas provinsi di kawasan timur Indonesia (KTI).
Dari empat belas produk tersebut, BaKTI memlilih lima produk utama
yang diyakini dapat memberikan kontribusi terbesar untuk meningkatkan
pengelolaan Sumber Daya Pemerintah Daerah.

Kelima produk tersebut adalah :

1. Identifikasi, pengumpulan dan promosi Praktik Cerdas

Praktik cerdas adalah sebuah upaya atau kegiatan yang berhasil
dilakukan untuk menjawab sebuah tantangan yang dihadapi oleh suatu
komunitas di daerah tertentu. BaKTI mengidentifikasi, mengumpulkan
praktik-praktik cerdas di KTI dan mempromosikannya untuk direplikasi
di daerah lain yang memiliki hambatan.

2. Batukar.info

Sebuah portal online yang berisi informasi pembangunan yang sifatnya
user generated content yang memungkinkan para pemangku kepentingan di
KTI untuk memasukkan dan mencari  dokumen yang relevan, membaca berita
yang relevan dari seluruh wilayah. Portal ini juga merupakan forum
diskusi online untuk isu pembangunan di KTI

3.    BaKTINews

Sebuah media pertukaran informasi yang diterbitkan sekali sebulan yang
berisi artikel-artikel dan informasi pembangunan dari para pelaku
pembangunan di seluruh Kawasan Timur Indonesia

4.    Forum Kepala Bappeda

Sebuah forum yang beranggotakan para kepala Bappeda dari 12 provinsi
di KTI, yang mengadakan pertemuan regular untuk membahas isu-isu
pembangunan di KTI. Melalui forum ini, BaKTI menghubungkan para kepala
Bappeda dengan BAPPENAS.

5.    Diskusi Regional

Sebuah diskusi tematik tahunan yang mengangkat  isu-isu kebijakan yang
memilki dampak pada wilayah Kawasan Timur Indonesia.

Setelah berjalan hampir 2 tahun, BaKTI dan AIPD melihat perlunya
menilai dan mengevaluasi kualitas dari kelima produk di atas secara
komprehensif, yang meliputi jangkauan, cakupan dan intensitasnya.
Selain itu, BaKTI dan AIPD juga perlu mengetahui dampak dari
digunakannya produk-produk kunci tersebut pada pelaku pembangunan.
Untuk memastikan objektifitas penilaian dan perspektif  yang lebih
konstruktif, BaKTI akan merekrut Konsultan baik perorangan maupun
kumpulan beberapa orang  (Tim) sebagai external evaluator, yang akan
membantu melaksanakan evaluasi tersebut.

Tujuan :

Menilai kualitas dari lima produk-produk kunci yang dihasilkan BaKTI
(jangkauan, cakupan dan intensitasnya)
Mengevaluasi dampak produk-produk kunci BaKTI pada pelaku pembangunan.


Tahap-tahap Evaluasi:

Secara umum, evaluator akan melaksanakan evaluasi melalui tahap-tahap
berikut:

Konsultasi dengan BaKTI dan AIPD untuk memperbaiki rencana evaluasi
Menyerahkan rencana evaluasi yang telah direvisi
Literature review
Pengumpulan data
Analisa data dan penulisan laporan
Presentasi hasil kepada BaKTI dan AIPD
Menyerahkan laporan evaluasi dan menerima umpan balik dari BaKTI dan
AIPD
Finalisasi laporan evaluasi


Penyusunan Proposal

Peserta yang berminat untuk menjadi evaluator bisa dalam bentuk tim
ataupun perorangan. Peserta harus menyerahkan dua proposal, yakni:
Proposal Teknis dan Proposal Keuangan, yang diserahkan secara
bersamaan kepada BaKTI.

Batas waktu menyerahkan proposal adalah 17 Desember. Proposal
dikirimkan ke 
info@bakti.org
th: 0�Gcl�� @� 9, 69, 69); font-family: arial, helvetica, sans-serif; background-color: rgb(255, 255, 255);">membantu melaksanakan evaluasi tersebut.

Tujuan :

Menilai kualitas dari lima produk-produk kunci yang dihasilkan BaKTI
(jangkauan, cakupan dan intensitasnya)
Mengevaluasi dampak produk-produk kunci BaKTI pada pelaku pembangunan.


Tahap-tahap Evaluasi:

Secara umum, evaluator akan melaksanakan evaluasi melalui tahap-tahap
berikut:

Konsultasi dengan BaKTI dan AIPD untuk memperbaiki rencana evaluasi
Menyerahkan rencana evaluasi yang telah direvisi
Literature review
Pengumpulan data
Analisa data dan penulisan laporan
Presentasi hasil kepada BaKTI dan AIPD
Menyerahkan laporan evaluasi dan menerima umpan balik dari BaKTI dan
AIPD
Finalisasi laporan evaluasi


Penyusunan Proposal

Peserta yang berminat untuk menjadi evaluator bisa dalam bentuk tim
ataupun perorangan. Peserta harus menyerahkan dua proposal, yakni:
Proposal Teknis dan Proposal Keuangan, yang diserahkan secara
bersamaan kepada BaKTI.

Batas waktu menyerahkan proposal adalah 17 Desember. Proposal
dikirimkan ke info@bakti.org

Undangan Memasukan Proposal External Evaluator Program Pertukaran Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia

Posted by @endrayr | | Posted in

Yayasan BaKTI didirikan pada tahun 2009 dengan mendapat dukungan
pendanaan operasional dari Program Kerjasama Australia – Indonesia
untuk mendukung desentralisasi (AIPD – AusAID Program) mulai April
2011 – Maret 2013.

Yayasan BaKTI memiliki visi: “Meningkatnya Efektivitas Pembangunan di
Kawasan Timur Indonesia”, serta misi:  ”Mendukung Aktor Pembangunan
atau Pelaku Pembangunan agar Bekerja Lebih Efektif”.

Pencapaian misi dan visi Yayasan BaKTI diterjemahkan ke dalam empat
belas produk yang telah dikembangkan dan dilaksanakan selama dua
tahun, semenjak Yayasan BaKTI menjadi Yayasan independen pada akhir
tahun 2009. Ke empat belas produk tersebut menunjukkan BaKTI sebagai
lembaga pengelola dan pertukaran pengetahuan serta informasi
pembangunan dari dua belas provinsi di kawasan timur Indonesia (KTI).
Dari empat belas produk tersebut, BaKTI memlilih lima produk utama
yang diyakini dapat memberikan kontribusi terbesar untuk meningkatkan
pengelolaan Sumber Daya Pemerintah Daerah.

Kelima produk tersebut adalah :

1. Identifikasi, pengumpulan dan promosi Praktik Cerdas

Praktik cerdas adalah sebuah upaya atau kegiatan yang berhasil
dilakukan untuk menjawab sebuah tantangan yang dihadapi oleh suatu
komunitas di daerah tertentu. BaKTI mengidentifikasi, mengumpulkan
praktik-praktik cerdas di KTI dan mempromosikannya untuk direplikasi
di daerah lain yang memiliki hambatan.

2. Batukar.info

Sebuah portal online yang berisi informasi pembangunan yang sifatnya
user generated content yang memungkinkan para pemangku kepentingan di
KTI untuk memasukkan dan mencari  dokumen yang relevan, membaca berita
yang relevan dari seluruh wilayah. Portal ini juga merupakan forum
diskusi online untuk isu pembangunan di KTI

3.    BaKTINews

Sebuah media pertukaran informasi yang diterbitkan sekali sebulan yang
berisi artikel-artikel dan informasi pembangunan dari para pelaku
pembangunan di seluruh Kawasan Timur Indonesia

4.    Forum Kepala Bappeda

Sebuah forum yang beranggotakan para kepala Bappeda dari 12 provinsi
di KTI, yang mengadakan pertemuan regular untuk membahas isu-isu
pembangunan di KTI. Melalui forum ini, BaKTI menghubungkan para kepala
Bappeda dengan BAPPENAS.

5.    Diskusi Regional

Sebuah diskusi tematik tahunan yang mengangkat  isu-isu kebijakan yang
memilki dampak pada wilayah Kawasan Timur Indonesia.

Setelah berjalan hampir 2 tahun, BaKTI dan AIPD melihat perlunya
menilai dan mengevaluasi kualitas dari kelima produk di atas secara
komprehensif, yang meliputi jangkauan, cakupan dan intensitasnya.
Selain itu, BaKTI dan AIPD juga perlu mengetahui dampak dari
digunakannya produk-produk kunci tersebut pada pelaku pembangunan.
Untuk memastikan objektifitas penilaian dan perspektif  yang lebih
konstruktif, BaKTI akan merekrut Konsultan baik perorangan maupun
kumpulan beberapa orang  (Tim) sebagai external evaluator, yang akan
membantu melaksanakan evaluasi tersebut.

Tujuan :

Menilai kualitas dari lima produk-produk kunci yang dihasilkan BaKTI
(jangkauan, cakupan dan intensitasnya)
Mengevaluasi dampak produk-produk kunci BaKTI pada pelaku pembangunan.


Tahap-tahap Evaluasi:

Secara umum, evaluator akan melaksanakan evaluasi melalui tahap-tahap
berikut:

Konsultasi dengan BaKTI dan AIPD untuk memperbaiki rencana evaluasi
Menyerahkan rencana evaluasi yang telah direvisi
Literature review
Pengumpulan data
Analisa data dan penulisan laporan
Presentasi hasil kepada BaKTI dan AIPD
Menyerahkan laporan evaluasi dan menerima umpan balik dari BaKTI dan
AIPD
Finalisasi laporan evaluasi


Penyusunan Proposal

Peserta yang berminat untuk menjadi evaluator bisa dalam bentuk tim
ataupun perorangan. Peserta harus menyerahkan dua proposal, yakni:
Proposal Teknis dan Proposal Keuangan, yang diserahkan secara
bersamaan kepada BaKTI.

Batas waktu menyerahkan proposal adalah 17 Desember. Proposal
dikirimkan ke info@bakti.org

Enter your email address:

BERLANGGAN GRATIS