Askes OTW BPJS Januari 2014
Askes Road to BPJS
Penulis-Bulukumba (Pb).HARAPAN rakyat
Indonesia yang menginginkan adanya jaminan sosial bagi kehidupan mereka,
bakal segera terwujud pasca diundangkannya BPJS untuk menyelenggarakan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keinginan ini, diilhami oleh
negara lain, seperti Kanada dan Jerman.
Di negara-negara yang sudah lebih dahulu
memberlakukan UU Jaminan Sosial itu, rakyat telah mendapatkan jaminan
kesehatan, pensiun dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa negara di
antaranya juga memberi jaminan bagi mereka yang tidak mempunyai
pekerjaan. Karena itu, kehadiran UU BPJS ini yang disambut gembira oleh
sejumlah masyarakat, tentu saja dapat dimaklumi. Sebab idealnya seluruh
rakyat Indonesia akan terlindungi ke dalam jaminan sosial
Harapan ini, tentu saja masuk akal,
sebab, rakyat sudah bosan setiap kali mendengar dan menyaksikan di
berbagai media perihal masih adanya rakyat miskin yang ditolak oleh
pihak rumah sakit untuk berobat karena tiadanya biaya dari sang pasien.
Kita pun sudah tidak ingin mendengar lagi manakala ada pensiunan yang
terpaksa harus kembali menjadi pekerja kasar di hari tuanya. Ditambah
dengan banyaknya masyarakat menengah yang jatuh miskn karena menderita
penyakit, menjual apa yaBahkan sebutan dan plesetan "jamila" alias jatuh
miskin lagi, yang dialamatkan kepadanya, rasanya terlalu sedih untuk
kembali dimunculkan ke permukaan.
Karena itu, dengan disahkannya UU BPJS
ini, dambaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan harapan baru
di tengah kehausan sebuah belaian nyata dari negara dalam bentuk
jaminan sosial mendekati kenyataan. Pemerintah mempunyai tugas meyiapkan
peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai
petunjuk pelaksanaan UU BPJS yang baru saja disahkan.
Harus diakui, dengan adanya UU BPJS maka
akan sangat membantu memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan
pelayan kesehatan, untuk jaminan hari tua, jaminan pensiunnya bahkan
jaminan kematian. Namun itu semua akan dapat terlaksana apabila semua
bertekad secara sungguh-sungguh, melaksanakan amanat undang undang
dengan penuh komitmen.
Sudah berubah Pasca Terbitnya UU SJSN
Bagi PT Askes (Persero), kesungguhan
komitmen menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan bukan
terjadi pada saat ini saja, pada saat telah diketuknya UU BPJS.
Kebulatan tekad untuk berubah sudah terjadi sejak tahun 2004, saat
terbitnya UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola
jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional,
di Indonesia. Momentum itu menjadi titik balik perusahaan yang kini
berusia 44 tahun ini untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri.
Dari masa ke masa, PT Askes (Perero)
terus berbenah menyesuaikan diri seiring perkembangan situasi dan
kondisi baik secara bisnis asuransi maupun kebijakan pemerintah karena
dalam hal ini status perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu sebagai BUMN, PT Askes (Persero) melakukan serta
menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial
melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri
sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan
beserta keluarganya juga masyarakat umum.
Dinamika bisnis pun turut serta mewarnai
perjalanan PT Askes (Persero) sepanjang berdirinya perusahaan ini sejak
tahun 1968. Termasuk pada saat ini penerapan UU No 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengisyaratkan PT Askes
(Persero) sebagai badan penyelenggara, diyakini akan mendukung upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup
masyarakat Indonesia. PT Askes (Persero) telah dan terus mempersiapkan
diri mendukung pencapaian target pemerintah untuk mewujudkan universal coverage diranah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 nanti.
“Universal coverage JKN bisa
dibilang adalah benang merah bagaimana cita-cita awal perusahaan ini
saat didirikan tahun 1968. Pada saat mendirikan BPDPK menteri kesehatan
saat itu GA. Siwabessy berpikir kesehatan suatu saat akan menjadi
masalah dalam kehidupan manusia apabila tidak dikelola secara asuransi.
Dan benar saja dengan apa yang terjadi sekarang, dengan pola pembiayaan
yang out of pocket yang mencapai 60-70 persen dari total pelayanan kesehatan maka sebagian besar rakyat kita dengan pola pembayaran fee for services atau
dibayar langsung oleh pasien maka sudah jelas masyarakat kita tidak
mampu mendapatkan pelayanan kesehatan. Cita-cita Siwabessy itu kalau
kita kaitkan dengan kondisi sekarang adalah benar,” jelas Direktur Utama
PT Askes (Persero) I Gede Subawa.
PT Askes (Persero) memang telah
mengalami berbagai pergantian status perusahaan, mulai dari sebuah badan
yang berada dibawah komando Kementerian Kesehatan pada saat itu disebut
Badan Pengelola Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), lalu berubah
mejadi Perusahaan Umum Husada Bakti berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.22 dan 23 tahun 1984 dan berstatus BUMN. Kemudian pada tahun 1992
masih berstatus BUMN terjadi pengalihan menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan PP No.6 Tahun 1992 hingga saat ini.
“Perubahan demi perubahan memang harus
dilakukan PT Askes (Persero), karena perusahaan ini adalah milik negara,
milik masyarakat , sehingga harus terus bermanfaat bagi masyarakat. PT
Askes (Persero) memang telah mengalami berbagai perubahan secara
signifikan, mulai dari status perusahaan, bisnis proses yang sedari
tahun 70-an diubah dan terus tumbuh-kembangkan hingga sekarang, dan kini
hampir mencapai puncaknya menuju Jaminan Kesehatan Nasional yang
terpatri dalam UU SJSN. Saya harap Duta Askes tidak pernah lelah dan
gentar dalam upaya menuju masyarakat Indonesia yang sehat dan lebih
baik,” harap Sulastomo, salah satu mantan Direksi PT Askes (Persero) di
era 70-80 an.
Transformasi Kesiapan Askes
Pada perkembangannya, pada tahun 2004
PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) dan bertugas mengelola
kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Program ini
pada tahun 2008 berubah nama menjadi Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas). Dalam hal ini memperoleh amanah untuk mengelola
tatalaksana kepesertaan, pelayanan dan organisasi dan manajemen.
Dengan hadirnya UU Nomor 40 Tahun 2004
yang menunjuk PT Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS), maka secara proaktif PT Askes (Persero) mempersiapkan
diri untuk memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 UU
SJSN. PT Askes (Persero) telah melakukakan berbagai perubahan dan
penyesuaian yang mengacu pada prinsip penyelenggaraan asuransi sosial.
I Gede Subawa melanjutkan bahwa
transformasi yang dilakukan semata-mata menunjukkan bahwa PT Askes
(Persero) siap sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.
Transformasi ini diawali dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
menjadi perseroan yang”nirlaba” yang menjalankan fungsi sosial seperti
tercantum dalam pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan inipun
telah disetujui oleh pemegang saham dan disahkan oleh notaris.
"Kebijakan pemegang saham menetapkan PT
Askes (Persero) tidak lagi menyetorkan deviden dan surplus akhir tahun,
dana yang dikembalikan itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
peserta. Jadi PT Askes (Persero) saat ini benar-benar hanya
menyelenggarakan jaminan kesehatan sosial karena bisnis Askes komersial
telah ditangani oleh PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang beroperasi
sejak 1 April 2009," ujar I Gede Subawa.
Selain itu, pihaknya telah melakukan
perubahan struktur organisasi berbasis fungsi, memperkuat organisasi
pada tingkat cabang, kabupaten/kota, dan membangun Askes Center di
tiap-tiap rumah sakit yang melayani peserta Askes. Tentu saja hal itu
diikuti dengan peningkatan kompetensi SDM dan kemampunan Sistem
Informasi Manajemen dengan master file nasional yang realtime on line.
Tidak berhenti sampai disitu, transformasi yang dilakukan PT Askes
(Persero) dengan menyesuaikan beberapa 9 prinsip SJSN dalam
penyelenggaran program perusahaan juga dilakukan si semua titik.
“Prinsip-prinsip SJSN sudah menjadi
bagian dari bisnis proses dalam menjalankan perusahaan. Peserta harus
mendapatkan menfaat yang bersifat komprehensif (prinsip ekuitas), dan juga dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili atau tempat tinggal peserta (prinsip portabilitas),” tegas I Gede Subawa.
Tahun 2010, bisa dibilang adalah tahun
terakhir fase transformasi. Dan sepanjang tahun 2009, semua penyesuaian
telah dilakukan PT Askes (Persero) demi menunjang kebijakan pemerintah
setelah hadirnya UU No.40 tahun 2004. Sepanjang tahun 2009 pula,
manajemen PT Askes (Persero) juga menempatkan tiga titik penting yang
menjadi fokus pengembangan, perbaikan, dan penajaman pelayanan (hospitality), teknologi Informasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dalam hal pelayanan, kami menjadikan
program preventif sebagai salah satu strategi kunci untuk mempertahankan
kinerja perusahaan sebagai bagian dari kampanye hidup sehat. Dengan
mempertajam sisi diagnosis dan pemeriksaan kesehatan secara berkala,
jumlah kunjungan perawatan kesehatan di semua lini, baik rawat jalan
maupun rawat inap, yang menurun dibanding tahun sebelumnya,” papar I
Gede Subawa.
Roadmap Askes Menuju BPJS
Perlu ditekankan bahwa Proses tranformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun sistem dan prosedur aspek strategik dan aspek operasional untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan
- Menyusun berbagai konsep untuk masukan dan usulan bagi penyusunan peraturan dan perundangan yang dibutuhkan dalam implementasi BPJS Kesehatan
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
- Menyiapkan SDM yang handal untuk masa depan
Di tahun 2012, PT Askes (Persero) akan
secara proaktif memberi masukan kepada pemerintah sebagai regulator yang
terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Keputusan Presiden. Berikut adalah peraturan perundangan yang dibutuhkan
sebagai payung hukum BPJS sebagai Jaminan Kesehatan Nasional 2014.
Peraturan Pemerintah :
1. Tata Cara Pengalihan Program (UU BPJS Ps 66)
2. Tata Kelola Aset Dana Jaminan Sosial (UU BPJS Ps 43 ayat 3)
3. Tata Kelola Aset BPJS Kesehatan (UU BPJS Ps 41 ayat 3)
4. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Peserta (UU BPJS Ps 17 ayat 5)
5. Tata Cara Hubungan AntarLembaga (UU BPJS Ps 51 ayat 4)
6. Penyertaan Modal Pemerintah (UU BPJS Ps 45 ayat 2)
7. Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 53 ayat 4)
8. Penerima Bantuan Iuran (UU 40 Ps 27 ayat 5)
Peraturan Presiden :
1. Pentahapan Kepesertaan (UU BPJS Ps 15 ayat 3)
2. Besaran dan tata Cara Pembayaran Iuran (UU BPJS Ps 19 ayat 5 huruf a)
3. Tata cara Pemilihan dan penetapan Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 31)
4. Pelayanan Kesehatan Tertentu bagi TNI & Polri (UU BPJS Ps 60 ayat 2 huruf b)
5. Gaji, Upah, dan Insentif bagi Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 44 ayat 8)
6. Teknis Jaminan Kesehatan (UU 40 Ps 19-28)
Keputusan Presiden :
1. Keanggotaan Pansel Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 28 ayat 3)
Direktur Utama Askes I Gede Subawa
mengungkapkan, Askes berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan materi
tersebut sebelum November 2012. "Nanti, perseroan yang menyiapkan
materinya, pemerintah yang buat regulasinya. Diharapkan, tahun
berikutnya, yakni 2013 sudah bisa disosialisasikan," ujarnya.SUMBER PT. askes















Ujungpandang Time




